Legimin Syukri

Lahir di Simalungun 21 Maret 1963. Alumni IAIN SU Fakultas Syariah. Pegawai Kemenag Kota Medan....

Selengkapnya
Navigasi Web
Kesadaran Produsen Mengurus Sertifikat Halal Semakin Tinggi

Kesadaran Produsen Mengurus Sertifikat Halal Semakin Tinggi

Hampir satu bulan LP POM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan tidak melayani pendaftaran jaminan produk halal. Banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi tentang peralihan pendaftaran bagi yang ingin produknya mendapat sertifikat halal. Hal ini terbukti banyaknya mereka yang masih mendatangi MUI Kota Medan untuk mendapat penjelasan bagaimana tata cara atau prosedur pengurusannya. Hal ini terpantau oleh penulis ketika melaksanakan tugas piket. Pengurus yang di posisikan di LP POM MUI Kota Medan, harus aktif menyampaikan penjelasan yang mudah difahami oleh masyarakat dan mengarahkan langsung ke Kanwil Kemenag Sumatra Utara.

Mengapa harus ke Kanwil Kementrian Agama Sumatra Utara? Jawabannya karena Kanwil Kemenag SU telah ditunjuk Pemerintah sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sedangkan MUI sebelumnya sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa, memberi fatwa, dan mengeluarkan sertifikat. Saat ini MUI hanya sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan memberi Fatwa, tidak lagi menerima pendaftaran produk. Jangan sampai timbul kesan bahwa mengurus produk jaminan halal saat ini lebih sulit. Justru kehadiran lembaga jaminan produk halal untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan. Dengan semakin banyaknya produk makanan dan minuman yang beredar telah mencantumkan label halal di kemasannya, diharapkan masyarakat akan lebih tenang dan merasa aman dalam menkonsumsi berbagai produk makanan/minuman. Apalagi selama seminggu ini masyarakat merasa terusik batinnya dengan, ditemukannya kerupuk jangek (kerupuk kulit) yang terbuat dari kulit babi di Kota Medan. Informasinya telah banyak beredar di kedai-kedai yang menjual kebutuhan harian. Maka sudah selayaknya lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah membidani tentang sertifikat halal segera melakukan action. Jangan terlalu lama membiarkan kekosongan hukum ada di masyarakat. Jika berlarut-larut dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah yang baru lagi. Rasanya tidak layak jika permasalahan yang menyangkut halal haram ini terlalu lama memprosesnya. Itu berarti lembaga tersebut telah mengabaikan hajat hidup orang banyak. Mudah-mudahan semangat masyarakat yang sangat tinggi untuk mengurus jaminan produk halal segera mendapatkan solusi sesegera mungkin. "TAK PAKAI LAMA". Wallahu a'lam bisshawab wailallahi turjaul umur Kantor MUI Kota Medan, 18 Nopember 2019

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Satu langkah yang lebih maju. Semoga dengan kesadaran ini dapat melindungi konsumen dalam mengkonsumsi produk apapun. Sehat n sukses selalu Abah.

18 Nov
Balas

Kesadaran dari setiap produksen mengurus sertifikat halal, berarti mereka telah melindungi konsumes dari rasa was-was. Matur nuwun Mas Siswanto sampun mampir

18 Nov

Masya Allah, senang dengarnya di Medan LP POM MUI Medan aktif layani masyarakat, demi ketenangan mengkonsumsi yang halal. Bekasi jauh tertinggal sepertinya. Teruntai doa untuk Abah semoga rahmat Allah terlimpah dan barakallahu fiiik

18 Nov
Balas

Karena Medan kita besar, penduduknya sangat majmu LP POM MUI nya harus aktif, jka tidak bisa kecolongan. Sehat selalu Ibu Siti Barakallah

18 Nov



search

New Post