Legimin Syukri

Lahir di Simalungun 21 Maret 1963. Alumni IAIN SU Fakultas Syariah. Pegawai Kemenag Kota Medan....

Selengkapnya
Navigasi Web
Pentingnya Makanan Halalan Thayyiban (1)
Dari kiri ke kanan: Penulis, Dr.H.Hasan Matsum M.Ag dan Drs.H.Suriono MH. (Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Medan)

Pentingnya Makanan Halalan Thayyiban (1)

Pentingnya Makanan Halalan Thayyiban (1) Sebagai salah satu anggota tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM MUI) Kota Medan, seringkali menerima pertanyaan masyarakat tentang pentingnya makanan yang halalan thayyiban. Karena itu, dirasa perlu menjelaskan akan hal ini. LPPOM MUI terdiri dari ahli agama dan ahli kimia yang bekerjasama untuk melakukan audit sehingga sesuatu ( makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik) dinyatakan halalan thayyiban. Tim auditor bertugas memeriksa kesesuaian bahan baku yang digunakan dengan laporan produsen pada LPPOM MUI. Hasil auditor akan dilaporkan kepada Komisi Fatwa. Setelah itu Komisi Fatwa MUI dan tim auditor bersama-sama akan menyidangkan hasil temuan tersebut. Islam adalah agama yang universal, bukan saja mengatur tentang kehidupan secara individu , namun juga mengatur kehidupan masyarakat secara luas, dan juga seluruh lini kehidupan tak luput dari aturan-aturan dalam menjalaninya agar manusia selamat di dunia dan akhirat kelak. Apalagi masalah makanan serta segala sesuatu yang dipergunakan diatur dalam agama Islam agar manusia terlepas dari bahaya-bahaya yang mengintai dari makanan yang tidak halalan thayyiban. Kita mulai dengan menjelaskan pengertian halalan thayyiban. Halalan yaitu sesuatu yang dibolehkan oleh Allah SWT. Sedangkan thayyiban sesuatu yang tidak mejijikkan, tidak kadaluarsa, tidak diharamkan memakannya dan tidak membahayakan bagi kesehatan tubuh. Tidak selamanya yang halalan itu thayyiban. Sebagai contoh, minyak goreng merupakan zat yang halal digunakan. Namun minyak goreng yang telah berulangkali digunakan, mengandung lemak jahat yang membahayakan tubuh. Maka minyak goreng tersebut dinyatakan tidak thayyiban. Ini yang harus diperhatikan oleh produsen makanan yang menggunakan minyak goreng. Jadi, menggunakan bahan-bahan yang halalan thayyiban, wajib hukumnya bagi produsen untuk bisa memperoleh sertifikat halal dari MUI. Lebih kurang 10 tahun menjadi auditor di Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, banyak menjumpai temuan dan permasalahan di masyarakat menyangkut makanan yang halalan thayyiban ini. Terlebih lagi langsung kepada pengelola restoran dan jajanan. Mereka selalu mengatakan: "Kami kan ummat Islam, yang kami produksi pastilah halal mengapa harus mengurus sertifikat halal, kan sudah atomatis halal ?" Kebanyakan produsen mengucapkan hal itu pada tim auditor. Ternyata berbicara tentang halalan thayyiban bukan hanya karena produsennya beragama Islam, tetapi lebih jauh dari itu ternyata juga menyangkut bahan bakunya. Bisa jadi bahan bakunya halal, tetapi ternyata makanan itu memakai bahan aditif (pewarna, penyedap, pemanis dan pengawet) yang bahannya ternyata belum bersertifikat halal dari MUI. Banyak temuan label halal yang dibuat langsung oleh produsen berupa tulisan "HALAL" tanpa melalui pemeriksaan dari auditor LP POM MUI. Dipastikan label itu tidak resmi seperti yang banyak kita jumpai di tempat-tempat jajanan pada umumnya. "Pak Ustadz, ini bahan bakunya kan dari pisang dan minyak goreng. Hanya pisang goreng saja sih, koq bisa tidak halalan thayyiban?" tanya produsen pada tim auditor. Jawabannya, karena ternyata tepungnya belum bersertifikat halal, tambah lagi minyaknya ternyata minyak curah yang tidak ada label halalnya, di tepung dan minyak itulah titik kritisnya sehingga pisang goreng tadi menjadi suatu produk yang diragukan tentang kehalalan thayyibannya. Apakah ada pengaruh makanan yang tidak halalan thayyiban itu terhadap tubuh bila kita konsumsi? Hal ini dapat kita simak dari fungsi makanan bagi tubuh. Secara umum fungsi makanan antara lain : 1. Sebagai sumber energi. 2. Untuk pertumbuhan sel-sel tubuh. 3. Untuk mengganti sel-sel tubuh yang rusak. Dari 3 fungsi tersebut di atas jelas memiliki pengaruh yang sangat besar tentang mengonsumsi makanan yang halalan thayyiban itu secara fisik. Demikian pula secara syar'i, pengaruhnya sangat besar, menjadikan tubuh kita ringan untuk menjalankan amal ibadah, amal ibadah yang kita lakukan akan lebih khusyu'/konsentrasi, dan hati kita akan menjadi tenang. Ini hanya merupakan contoh kecil yang penulis alami ketika mengaudit produk home industri. Lebih jauh lagi jika kita kembali kepada sumber utama ajaran agama kita, ternyata makanan halalan thayyiban bukan hanya diperuntukkan bagi umat Islam ternyata juga untuk semua manusia. Firman Allah dalam surat Al Baqarah 168: "Hai sekalian manusia. Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Semoga bermanfaat.

Wa ilallahi turja'ul umur.

MUI Kota Medan, 29 Desember 1018.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Alhamdulillah. Kembali mendapat imu bermanfaat dari Buya Legimin Syukri. Pengalaman 10 tahun malang melintang dalam LPPOM MUI Kota Medan menjadikan tulisan ini terasa ringan mengalir dan enak dibaca. Pengetahuan tentang makanan halalan thayyiban yang tidak selalu diketahui oleh masyarakat. Betapa halal dan thayyib menjadi dasar utama makanan sebelum kita konsumsi, akan tetapi banyak pedagang atau bahkan kita sendiri yang abai dengan kedua hal tersebut. Tak cukup hanya halal, tetapi juga harus thayyib. Tubuh kita memiliki hak untuk memperoleh asupan makanan yang baik, bergizi, dan bermanfaat dalam tubuh. Salah satu keadilan bagi tubuh kita adalah memberinya makanan yang halalan thayibban, agar makanan tersebut menjadikan tubuh kuat beribadah, melaksanakan perintah dan menjauhi laranganNya. Jazakallah, Abah Sukri. Ditunggu selalu tulisan sarat informasinya.

29 Dec
Balas

Alhamdulillah,mudah-mudahan bermanfaat untuk diri dan keluarga.jazakillah, nduk Ayu

29 Dec

Alhamdulillah mendapatkan tambahan ilmu dari Ahlinya, Bsrokallah Pak Haji

29 Dec
Balas

Belajar menuangkan ke dalam tulisan.Pak Haji .Barakallah

29 Dec

Subhanallah wal hamdulillah. Sungguh ilmu yang amat penting diketahui seluruh manusia khususnya umat Islam tentang makanan. Bukan saja halal yang menjadi syarat makanan yang dikonsumsi umat Islam (manusia) namun lebih jauh dari itu harus pula thayyib yang membuktikan Islam sangat memperhatikan kesehatan dan mashlahat. Teruntai doa untuk abah semoga Allah limpahkan rahmatNya agar abah sehat selalu dan barakallah

29 Dec
Balas

Alhamdulillah,telah menyempatkan waktu untuk membaca, jika ada yang kurang boleh lamgsung dikoreksi Ibu DR.Barakillah

29 Dec

Terima kasih atas informasinya Bapak...sangat lengkap dan membuat kita harus berhati-hati karena dampaknya jauh lebih dahsyat bahkan menyangkut segi ibadah...Semoga selalu sehat dan menginspirasi..Barakallah...

29 Dec
Balas

Terima kasih kembali, wes nyambangi. Barakillah

29 Dec

Terrimakasih tulisan manfaatnya. Perlu dan penting. Semoga sehat dan bahagia, Abah dan Bunda...

29 Dec
Balas

Alhamdulillah. Terimakasih. Barakillah.

29 Dec

Alhamdulillah,mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk diri dan keluarga.Jazakillah, nduk Ayu

29 Dec
Balas



search

New Post